Aspek Hukum



Sesebagai jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan. Semua catatan tentang pasien merupakan dokumentasi resmi dan bernilai hokum. Dapat digunakan sebagai barang bukti di pengadilan oelh karena itu pencatatan data harus lengkap, jelas, objektif dan ditandatangni oleh bidan.
Aspek Hukum
Semua catatan informasi tentang klien merupakan dokumentasi resmi dan bernilai hukum. Bila terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan profesi kebidanan, dimana bidan sebagai pemberi jasa dan klien sebagai pengguna jasa, maka dokumentasi diperlukan sewaktu-waktu. Dokumentasi tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan. Oleh karena itu data-data harus diidentifikasi secara lengkap, jelas, obyektif, dan ditandangani oleh pemberi asuhan, tanggal dan perlunya dihindari adanya penulisan yang dapat menimbulkan interpretasi yang salah