Aspek Legal Dalam Kebidanan


Pembuatan catatan harus berdasarkan standar asuhan kebidanan yang ditetapkan oleh hukum sebagai bentuk perlindungan diri yang sah dari gugatan hukum. Beberapa hal yang harus diperhatikan agar dokumentasi dapat diterapkan sebagai aspek legal secara hukum, antara lain sebagai berikut.
1. Harus legal atau sah dan disahkan secara hukum.
2. Kesalahan atau kerugian individu yang dapat diberikan ganti rugi menurut hukunl biasanya berupa sejumlah uang.
3. Kelalaian atau kagagalan dalam menjalankan perawatan dengan baik dan wajar yang telah melampaui Batas standar asuhan kebidanan ditetapkan oleh hukum.
4. Malpraktik, kelalaian profesi, atau kegagalan mematuhi standar asuhan kebidanan yang harus dijalankan secara profesional.
5. Kewajiban, tuntutan hukum bagi seseorang untuk mematuhi standar perawatan guna melindungi orang lain dari risiko gangguan nyata pada seseorang.
6. Ganti rugi yang diminta melalui pengadilan oleh penderita karena keialaian orang lain.
7. Liabilitas keputusan hukum bahwa seseorang bertanggung jawab atas gugatan pada orang lain dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi.

Dalam aspek legal dokumentasi kebidanan juga memiliki beberapa isu legal yang terus berkembang. Sebagai wujud kelegalan, catatan asuhan kebidanan dalam penulisannya harus memenuhi beberapa persyaratan seperti tidak boleh dihapus rnengggunakan cairan penghapus, bila terdapat kesalahan dan komentar dari tim kesehatan perlu dicatat,yang dicatat hanya fakta, jangan membuat ruangan kosong pada catatan kebidanan, ditulis dengan jelas, apabila ada instruksi yang meragukan agar dibuat catatan klarifikasi, catat hal – hal apa yang dikerjakan.

Hindari catatan umum seperi keadaan tidak berubah atau bertambah baik; mulailah catatan dengan waktu dan diakhiri dengan tanda tangan.
Kriteria tersebut digunakan dan dilaksanakan sesuai dengan standar. Apabila suatu kriteria tidak terpenuhi, maka dokumentasi belum dianggap sempurna dan fungsi aspek legal belum dapat dijadikan ukuran.
Di samping itu, ada beberapa situasi yang dapat memberi kecenderungan pada tuntutan hukum dalam dokumentasi kebidanan, yaitu sebagai berikut.
1. Kesalahan administrasi pengobatan.
2. Kelemahan dalam supervisi diagnosis secara adekuat dan penggunaan alat.
3. Kelalaian dalam mengangkat atau mengecek Benda asing setelah operasi.
4. Mengakibatkan pasien terluka.
5. Penghentian obat oleh bidan.
6. Tidak memerhatikan teknik aseptik.
7. Tidak mengikuii peraturan dan prosedur yang diharuskan.
Kecerobohan bidan dalam melaksanakan tugas juga menjadi hal yang sangat diperhatikan dalam dokumentasi kebidanan karena dapat dijadikan sebagai tuntutan atau tuduhan. Akan tetapi, tidak semua kecerobohan dapat dituntut melainkan diidentifikasi terlebih dahulu sampai sejauh mana tingkat kecerobohannya.

Terdapat empat elemen kecerobohan yang harus dibuktikan penuntut sebelum tindakan dapat dikenakan sanksi, yaitu sebagai berikut (Hidayat, 2002).
1. Melalaikan tugas
Bidan adalah sebuah profesi yang mempunyai peran dan fungsi sebagai pendidik serta pelaksana dalam memberikan pelayanan asuhan kebidanan kepada individu, keluarga, maupun masyarakat. Tuntutan dapat dijatuhkan apabila peran tersebut tidak dijalankan dengan sepenuhnya atau lalai dan ceroboh dalam melaksanakan tugas.
2. Tidak memenuhi standar praktik kebidanan
Standar praktik kebidanan telah ditentukan oleh organisasi bidan. Mereka menata aturan atau batasan bagi praktik bidan dalam memberikan asuhan kebidanan, baik praktik individu maupun berkelompok.
3. Adanya hubungan sebab akibat terjadinya cedera
Seorang bidan dikatakan ceroboh apabila dalam menjalankan tindakannya dapat menyebabkan kerusakan pada sistem tubuh seperti adanya luka atau kerusakan lainnya.
4. Kerugian yang aktual (hasil lalai)
Bidan dalam menjalankan perannya selalu berusaha memberikan kenyamanan dan rasa aman pada pasien. Namun, sangat mungkin tindakannya tersebut dapat mengakibatkan kerugian secara nyata pada pasien. Dengan demikian, tindakan tersebut menunjukkan kecerobohan yang memungkinkan tudihan dan dijatuhkan dalam tuntutan.